KERJASAMA BANK, KOPERASI DAN LEMBAGA
KEUANGAN MIKRO (LKM) MENDUKUNG PEMBERDAYAAN USAHA
MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM)
Riana Panggabean
Abstraksi
Kerjasama bank, koperasi dan LKM mendukung pemberdayaan UMKM
telah dilaksanakan oleh ketiga lembaga tersebut di beberapa tempat di Indonesia.
Namun kerjasama tersebut belum terkoordinir secara baik dan belum dilaksanakan
secara berkesinambungan. Sebagian besar lembaga-lembaga keuangan formal
tersebut melaksanakan pelayanan kredit kepada UMKM secara sendiri-sendiri.
Pola kerjasama yang dikembangkan antara bank, koperasi dan LKM pada
umumnya adalah pola executing dan chanelling. Kerjasama ketiga lembaga ini
sangat diperlukan untuk mendukung pemberdayaan UMKM, yang sebagian besar
(92% dari jumlah total unit bisnis UMKM), belum disentuh oleh bank. Untuk tujuan
tersebut yang diperlukan adalah : (1) adanya peta dimana koperasi dan LKM
mengadakan kegiatan pemberdayaan UMKM; (2) adanya informasi tentang
dimana UMKM belum mendapat pelayanan permodalan; (3) adanya suatu
sosialisasi dari pemerintah kepada bank, koperasi dan LKM anggota dan
masyarakat yang akan dilayani, untuk melaksanakan kerjasama ini; (4) adanya
koordinasi baik di tingkat kabupaten/kodya, propinsi dan pusat dalam pelaksanaan
kerjasama ini serta; (5) adanya komitmen secara nasional dari pemerintah untuk
melaksanakan kerjasama ini secara berkesinambungan.
Sumber :
www.smecda.com/deputi7/file_Infokop/VOL15.../4_%20Riana.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar