Ayooo Berkoperasii!!
Cara mengajak masyarakat untuk berkoperasi dengan adanya Visi dan Misi sebagai berikut :
Visi :
Terwujudnya koperasi yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia.
Misi :
• Mengajak seluruh potensi yang ada dalam masyarakat dengan tanpa membedakan suku,ras,golongan dan agama, agar mereka dapat bersama -sama, bersatu padu dan beritikad baik dalam membangun ekonomi kerakyatan secara bergotong royong dalam bentuk koperasi.
• Membantu para pedagang kecil dan menengah didalam mobilisasi permodalan demi kelancaran usaha sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
• Turut membantu pembangunan ekonomi dan menunjang pelaksanaan kegiatan usaha secara aktif dengan mengajak mitra usaha lainnya baik BUMN,swasta, perbankan maupun gerakan koperasi lainnya.
Dasar-dasar pertimbangan pendirian koperasi masyarakat :
- Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian.
- Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan semua masyrakat.
- Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
- Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masa depan .
- Membantu kebutuhan masyarakat serta mengembangkan kesejahteraan masyarakat .
Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi (GEMASKOP)
Dengan Gemaskop ini, ingin mengajak masyarakat Indonesia untuk berkoperasi serta bersama-sama membenahi koperasi yang ada agar sesuaii dengan prinsip dan jati diri koperasi . Dalam Pasal 5 Ketetapan MPR RI No XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi disebutkan bahwa: ’’Usaha kecil, menengah dan koperasi sebagai pilar utama ekonomi nasional harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat, tanpa mengabaikan peranan usaha besar dan Badan Usaha Milik Negara’’.
Dengan berkoperasi memberikan solusi kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan sosialnya. Gemaskop dapat merangsang dan memicu peran serta masyarakat untuk lebih aktif dalam membangun ekonomi di wilayahnya. Karena itu, diperlukan upaya penguatan institusi. Juga diperlukan pemantapan budaya koperasi melalui usaha-usaha untuk menumbuhkan dan meningkatkan pengetahuan serta rasa kesadaran berkoperasi bagi masyarakat.
Badan Usaha Koperasi dapat memberikan solusi bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan ekonomi dan sosialnya. Sebab, koperasi dikenal sebagai member based organization, yaitu “sebagai suatu lembaga tempat berkumpulnya orang-orang dalam memenuhi kebutuhan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya secara bersama-sama. ’’Itu sebabnya, koperasi memiliki banyak keunggulan dibandingkan badan usaha lain karena menempatkan manusia sebagai faktor penting dalam proses dan mekanisme kerjanya, sedangkan faktor material lain hanyalah alat bantu.
Agar GEMASKOP berjalan dengan lancar dan sesuai harapan. Harus dibentuk Panitia yang terdiri dari :
1. Panitia Nasional di tingkat Nasional dengan keanggotaan tetap
2. Panitia Pelaksana Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota
Sejalan dengan itu, diperlukan penguatan terhadap institusi pemberdayaan koperasi pada tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota seperti Dinas yang membidangi Koperasi, Dekopinwil, Dekopinda dan lembaga-lembaga pendukung lainnya.
Selain itu, menyiapkan harmonisasi peraturan perundang-undangan tentang Gemaskop, diseminasi dan pendidikan Gemaskop, penerapan jatidiri koperasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, serta mengajak seluruh stakeholder sebagai upaya untuk menyukseskan program Gemaskop di antaranya dengan penandatanganan MoU antara Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Pemberdayaan Perempuan Dalam Rangka Kesetaraan Gender Melalui Pengembangan Koperasi dan UMKM.
Keistimewaan dari koperasi adalah koperasi diperbolehkan melakukan monopoli pada kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan melayani anggotanya Koperasi memiliki beragam jenis usaha. Konglomerasi koperasi dapat melibatkan koperasi produsen, koperasi konsumen, koperasi pemasaran, koperasi jasa, koperasi simpan pinjam, atau dilakukan sendiri-sendiri oleh tiap jenis koperasi tersebut. Hal tersebut dimungkinkan karena koperasi merupakan Badan Hukum yang berbasiskan anggota dan dimiliki oleh orang banyak. Makin besar keterlibatan anggota, pasar usaha koperasi lebih terjamin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar